Trending

Praktik Monopoli Google Berujung Denda Rp 202,5 Miliar: Ini Faktanya

Google Didenda

Google Terbukti Melakukan Monopoli dan Penyalahgunaan Posisi Dominan

Google LLC dinyatakan bersalah atas praktik monopoli berdasarkan Pasal 17 dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b pada Perkara No. 03/KPPU-I/2024. Kasus ini berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sanksi dan Perintah kepada Google

Majelis Komisi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC. Selain itu, Google juga diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam layanan Google Play Store.

Lebih lanjut, Google diharuskan memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Sebagai insentif, Google diwajibkan memberikan pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sidang Putusan

Putusan atas perkara ini dibacakan pada tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini merupakan inisiatif dari KPPU yang menduga pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. Dalam praktiknya, Google mengharuskan para developer aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB System).

Jika developer tidak mematuhi aturan tersebut, Google akan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store. Selain itu, Google juga menerapkan biaya layanan (service fee) dalam GPB System sebesar 15%-30%.

Proses Pemeriksaan

Majelis Komisi memulai pemeriksaan awal terhadap perkara ini pada 28 Juni 2024, yang kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan hingga 3 Desember 2024. Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa Google Play Store adalah platform digital yang menghubungkan developer aplikasi dengan pengguna melalui fitur GPB System, yang digunakan untuk transaksi pembayaran dalam pembelian produk atau layanan digital di dalam aplikasi (in-app purchase).

Melalui analisis yang mendalam, Majelis Komisi menyatakan bahwa tindakan Google LLC melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan memberikan dampak negatif terhadap pasar serta inovasi teknologi. Putusan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan yang lebih adil dalam industri digital.


Sumber: https://www.instagram.com/p/DFJbW3MzVMG/

4 komentar

  1. Langkah yang tegas dari KPPU! Artikel ini benar-benar menjelaskan masalah dengan detail. Penting bagi masyarakat untuk memahami isu monopoli teknologi.
    1. Iya masyaharakat harus memahami arti penting teknologi di masa depan
  2. Kasus ini jadi pelajaran penting untuk perusahaan besar lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka
  3. Sangat setuju dengan putusan ini. Praktik seperti ini memang merugikan developer kecil yang sulit bersaing dengan kebijakan yang memberatkan