Trending

Kenapa Penarikan Retribusi di Pelabuhan Gili Trawangan Menuai Protes? Simak Penjelasannya!

gili trawangan

Penarikan Retribusi di Pelabuhan Penyeberangan Menuju Gili Trawangan, Meno, dan Air: Pro dan Kontra

Pemberlakuan penarikan retribusi di pelabuhan penyeberangan menuju Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menjadi topik perdebatan. Meskipun demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) NTB tetap bersikukuh untuk melaksanakan kebijakan ini.

Dishub NTB Tegaskan Penarikan Retribusi Harus Dilakukan

Ketua Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal, menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut wajib dijalankan. "Penarikan retribusi ini memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Konsekuensi Hukum Jika Tidak Dijalankan

Faozal menambahkan bahwa jika Dishub tidak menjalankan Perda yang sudah disahkan, maka ada risiko hukum yang bisa diterima, termasuk potensi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jika kita tidak menindaklanjuti Perda ini, maka kami yang akan disalahkan. Tapi yang membuat Perda kan bukan kami," ungkapnya.

Tarif Retribusi Ditetapkan Rp 2.500 per Orang

Menurut Faozal, setiap orang yang memasuki pelabuhan akan dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 2.500. "Perda ini sudah disahkan dan harus dilaksanakan, tidak ada alasan untuk menunda," tegasnya.

Sosialisasi dan Protes Masyarakat

Meski Perda sudah berlaku, sampai saat ini penarikan tarif retribusi belum dilaksanakan. Saat ini, Dishub NTB masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. "Kami baru saja memasang spanduk-spanduk pemberitahuan," jelas Faozal. Meskipun hanya memasang spanduk, protes dari masyarakat sudah mulai muncul. Namun, menurut Faozal, protes tersebut dianggap sebagai hal yang biasa dan merupakan bagian dari dinamika dalam proses kebijakan.

Belum Ada Jadwal Pasti untuk Penarikan Retribusi

Faozal juga menyampaikan bahwa jadwal pasti untuk mulai menarik retribusi belum dapat ditentukan. Sebab, saat ini Dishub NTB masih dalam proses perbaikan fasilitas di kawasan pelabuhan yang diperlukan untuk mendukung kebijakan ini.

4 komentar

  1. Protes terhadap penarikan retribusi di Pelabuhan Gili Trawangan tentu menarik perhatian. Pembebanan biaya tambahan bisa menjadi beban bagi wisatawan, terlebih jika tidak ada penjelasan yang jelas mengenai aliran dan penggunaan dana tersebut. Semoga ada solusi yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak, terutama para pelaku pariwisata dan wisatawan yang datang ke Gili Trawangan
    1. Terima kasih atas tanggapan Anda! Kami sepakat bahwa pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan wisatawan dalam hal retribusi sangatlah krusial. Penarikan retribusi memang dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan fasilitas di Gili Trawangan, namun perlu ada penjelasan yang jelas agar tidak timbul ketidakpuasan. Kami berharap, dengan adanya protes ini, solusi yang lebih adil dan transparan bisa segera ditemukan.
  2. Isu penarikan retribusi di Pelabuhan Gili Trawangan memang cukup menarik. Di satu sisi, biaya retribusi penting untuk pemeliharaan fasilitas, tetapi di sisi lain, keberatan dari masyarakat dan wisatawan perlu didengarkan. Harapannya, ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat agar solusi yang diambil bisa menguntungkan semua pihak
  3. Semoga pariwisata Lombok makin kaju